METROPOS.ID, SIMALUNGUN – ILAJ (Institute Law And Justice) atau Yayasan Lembaga Hukum Dan Keadilan ini tengah konsen melakukan pengawasan penggunaan dana pencegahan penanggulangan COVID -19 di seluruh Indonesia khususnya di Siantar, Simalungun. Hal ini di ungkapkan oleh FawerFull Fander Sihite selaku Ketua ILAJ kepada awak media, Senin (11/5/2020).
“Dari hasil investigasi dan kroscek dilapangan di Kab. Simalungun terdapat beberapa kejanggalan terkait pembagian Sembako, pembelian mobil tanki dan pembangunan ruang isolasi pasien COVID -19, dalam pelaksanaannya diduga kuat terjadi KKN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terang FawerFull Fander Sihite.
Fawer juga mengatakan bahwa pembagian paket Sembako kepada masyarakat di 32 kecamatan se kabupaten Simalungun diduga sarat dengan KKN.
“Satu paket sembako yang berisi 5 kg beras seharga Rp. 52 ribu, 5 ikan kaleng seharga Rp. 50 ribu, Susu kaleng seharga Rp. 40 ribu, 20 mie instan seharga Rp. 45 ribu dan Vit. C seharga Rp. 30 ribu, Jika ditotal dari Rp. 600 ribu, Rp. 217 ribu, Rp. 383 ribu, berarti dari 7000 paket X Rp. 383 ribu, jumlahnya Rp. 2.681.000.000. Selain itu untuk pembelian 2 unit Mobil tanki seharga Rp. 1.600.000.000,- dan pembangunan ruang isolasi pasien COVID -19 di Eks Sekolah di Batu sebanyak 20 unit senilai Rp. 5 miliar, diperkirakan berjumlah Rp. 9. 281.000.000,” ungkapnya.
Menurut Fawer hal tersebut diduga terdapat pelanggaran sesuai UU N0 28 tahun1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih KKN sesuai UU N0. 31 Tahun 1999.
“Mengacu hal tersebut kami dari ILAJ berkesimpulan untuk melaporkan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih), Kepala Dinas Sosial Kab. Simalungun Mudahalam Purba, Plt Kepala BPBD Rijal EP. Saragih, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Lydia,” tandas Fawer.
Masih menurutnya pengaduan tersebut, di tujukan ke ketua KPK Komisaris Jendral Firli Bahuri, dengan Nomor Surat : 083/ILAJ/V/2020, perihal : Laporan Pengaduan DugaanTindak Pidana Korupsi, dengan tembusan Kapolri, KaPolda Sumut dan Dan Kapolres Simalungun.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Sosial saat di konfirmasi di kantornya tidak ada, namun saat di hubungi melalui ponselnya di jawab “di luar saya”, begitu pula Humas Posko COVID – 19 Simalungun, Wasin Sinaga, dan Akmal juga tidak berada dikantor.
Terpisah Ruslan Purba mantan anggota DPRD Simalungun mengatakan bahwa Pemkab Simalungun di nilai tidak transparan, hal ini terbukti seringnya terjadi pergantian pejabat dalam penanganan CoVID -19.
(Sam Hadi/Red).










Komentar