oleh

Polres Boyolali bekuk pelaku penipuan berkedok asimilasi tahanan

METROPOS.ID, BOYOLALI – Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali, berhasil ungkap penipuan dengan modus mencari petugas Rumah Tahanan (Rutan). Hal ini di sampaikan Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Ahmad Masdar Tohari.

“Pelaku adalah Sayid Muhammad Ferhad (40) merupakan narapidana kasus penggelapan yang menjalani proses asimilasi. Namun saat itulah, dia melakukan penipuan terhadap Parjiyanto (49) warga Dk. Sengirejo, RT 06/RW 02, Ds. Bendan, Kec. Banyudono,” kata AM Tohari, Rabu (17/6/2020).

Korban sendiri, Lanjutnya, adalah kakak ipar Mulato, narapidana di Rutan Boyolali yang ditahan karena kasus perlindungan anak. Sehingga pelaku kenal dengan Mulato. Sedangkan penipuan bermula ketika pelaku dibebaskan dalam proses asimilasi.

Saat itu, dia diberi kertas bertuliskan nama ipar Mulato yaitu, Parjiyanto dan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Lewat pelaku, Mulato meminta agar iparnya tersebut mengurus pembebasan bersyarat dirinya.

“Namun, justru digunakan pelaku untuk menipu,” ujar Kasat Reskrim.

Dimana pelaku menelepon korban dan mengaku bernama Darmawan, petugas Rutan Boyolali. Dia menawarkan program asimiliasi bagi Mulato dengan imbalan sejumlah uang. Awalnya diminta uang Rp 5 juta.

Namun, tanggal 26 Mei, pelaku kembali menelepon dan meminta uang Rp 5 juta. Bahkan, 2 hari kemudian pelaku nekat mengaku sebagai Siska petugas Bapas Surakarta dan kembali meminta uang pelicin.

Terakhir, tanggal 10 Juni, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 500 ribu dengan alasan pihak Rutan meminta tambahan uang. Total uang yang diserahkan korban sebesar Rp 15 juta. Merasa curiga, korban mengecek ke Rutan Boyolali.

“Ternyata dari pihak Rutan menyatakan tidak ada yang meminta uang kepada korban untuk proses asimilasi bagi Mulato,” imbuhnya.

Dari kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Boyolali. Tim Sapujagad Polres pun bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Wonosobo. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, dua unit ponsel, satu buku tabungan dan barang bukti lainnya.

Darmawan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali yang hadir di Mapolres menyatakan, bahwa pengurusan proses asimilasi bagi narapidana tidak pernah menggunakan uang. Pihaknya meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming- iming itu.

“Sesuai ketentuan, maka hak asimilasi tersangka langsung dicabut. Pelaku ditahan karena kasus penggelapan,” imbuhnya. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed