oleh

Kisruh Pengelolaan Sekolah, Yayasan Mewajibkan Guru SMK Harapan  Melamar Ulang

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Puluhan guru SMK Harapan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo resah lantaran diberhentikan sepihak oleh pengelola sekolah, yakni Yayasan Wakaf Al- Mutaqien dengan alasan evaluasi kinerja dan habis masa kontrak. Mereka melakukan aksi protes saat di lakukan audensi di ruang pertemuan sekolah setempat, Rabu (1/7/2020).

Dihadiri sejumlah pihak, diantaranya dari jajaran kepolisian Polsek Kartasura, Babinsa Koramil Kartasura dan Kepala Desa (Kades) Pabelan, Sri Handoko, para guru yang terancam tidak bisa lagi mengajar tersebut meminta penjelasan dari Ketua Dewan Pembina Yayasan dan Ketua Yayasan.

”Berdasar putusan ketua dewan pembina yayasan, ada 28 guru diberi surat untuk berhenti mengajar atau dengan kata yang lebih halus yakni diberikan surat ucapan terima kasih atas pengabdian selama menjadi guru di SMK Harapan,” ungkap Nimas salah satu guru yang diberhentikan.

Namun disisi lain, ada 2 guru lainnya yang mendapat surat berbeda bunyinya, yakni kedua guru yang dimaksud masih diberi kesempatan mengajar jika memperpanjang surat lamaran kembali dengan batas waktu terakhir hingga tanggal 10 Juli mendatang.

Atas kebijakan sepihak ini, para guru yang diberhentikan atau tidak boleh mengajar lagi, menuntut agar surat keputusan (SK) dari yayasan tentang aturan harus melamar lagi jika ingin mengajar tersebut dicabut atau tidak berlaku. Harapannya, para guru yang diberhentikan itu dapat kembali mengajar tanpa harus mengajukan surat lamaran ulang.

Apa yang dituntut para guru dalam pertemuan mediasi tersebut  juga diperkuat oleh pernyataan salah satu anggota dewan pembina yayasan, Syarif Hidayah. Ia meminta agar SK yang dibuat ketua yayasan dengan alasan telah mendapat persetujuan ketua dewan pembina supaya dicabut atau tidak berlaku.

Hanya saja permintaan itu, oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan, Adnan Ibrahim tidak mendapat respon, ia tetap bersikukuh pada putusannya menerbitkan SK terhadap puluhan guru yang intinya tidak bisa lagi melanjutkan mengajar jika tidak mengajukan lamaran ulang.

Dalam pertemuan yang berjalan alot itu, puluhan guru yang merasa pengabdiannya sama sekali tidak dihargai oleh yayasan tetap menuntut agar pihak yayasan mencabut atau tidak memberlakukan kembali aturan pembaharuan lamaran setiap tahun bagi guru dan karyawan.

”Sebab sejak beberapa tahun yang lalu, kami sebagai guru was-was dengan adanya aturan itu, dimana setiap akhir tahun ajaran dihantui kekhawatiran apakah masih diperpanjang pengabdiannya atau diputus. Jadi kami minta aturan itu dibuang,” imbuh Bimas.

Sementara, Kepala SMK Harapan, Miftachrudin menyampaikan, kebijakan pembaharuan surat lamaran baru memang diberlakukan pihak yayasan setiap tahun. Namun sebelumnya aturan itu pernah ditiadakan. Pemberlakuan kebijakan yang mewajibkan tiap tahun guru melamar ulang itu dinilai sangat tidak menguntungkan bagi guru dan karyawan.

”Para guru dan karyawan setiap tahun resah karena masih dipertahankan atau diputus masa kerjanya. Maka dari itu, pada hari ini, para guru ingin bertemu dan beraudiensi dengan pihak yayasan. Namun pertemuan masih belum ada kata sepakat atas tuntutan para guru maupun keputusan ketua dewan pembina yayasan Al Muttaqien,” tuturnya.

Kisruh pengelolaan SMK Harapan ini berdasarkan keterangan Kades Pabelan, Sri Handoko sudah berlangsung beberapa waktu. Saat ini pengelolaan yayasan hanya dikuasai oleh ketua yayasan dan ketua dewan pembina yayasan saja.

“Mereka berdua ini punya hubungan kekerabatan sebagai mertua (ketua pembina yayasan) dan menantu (ketua yayasan). Sementara untuk anggota yayasannya, informasinya sudah dinonaktifkan,” pungkas Sri Handoko.(Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed