METROPOS.ID, BLORA – Aksi pencurian kayu hutan di wilayah hutan KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) Randublatung, Kab. Blora, melibatkan 2 orang yang masih berstatus pelajar. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Blora.
Waka ADM (Administratur) KPH Randublatung, Agus Kusnandar, menyampaikan, semua pelaku yang diamankan petugas.
“Dua orang masih berstatus pelajar,” ujar Agus, Jumat (10/7/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku beserta barang buktinya, terjadi pada saat dilakukan Patroli rutin di kawasan hutan pt.83 BKPH Kemadoh KPH Randublatung, Kamis (9/7/2020) malam.
Ditengah perjalanan, petugas berpapasan dengan sebuah mobil truk bermuatan kayu bakar. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan.
“Ternyata dibawah tumpukan kayu bakar terdapat kayu Jati berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kayu bakar itu untuk mengelabuhi petugas,” kata dia.
Untuk tersangka, lanjut dia, 1 orang sopir diserahkan ke Polres Blora untuk ditindaklanjuti.
“Dua orang kernet hanya disangsi wajib lapor karena masih berstatus pelajar,” ujarnya.
Adapun barang bukti berupa truk dan kayu jati berbagai ukuran, juga diserahkan ke Polres Blora. (Sam/Red).
Komentar