oleh

Kisruh Pengurus Kelenteng, Ketua Penilik Demisioner TITD KSB : Semua Pihak Harus Hormati Putusan Hukum

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Tokoh agama Kong Hu Cu yang dikenal merupakan kontraktor Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, Alim Sugiantoro, selaku Ketua Penilik Demisioner TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma) Kwan Sing Bio (KSB) Tuban Jatim, meminta agar semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas gugatan perdata yang diajukan Bambang Djoko Santoso, terhadap 9 orang inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus TITD KSB Tuban dan Tjoe Ling Kiong (TLK) 2019-2022.

Sesuai dengan putusan perkara perdata nomor 11/PDT-G/2020/PN.Tbn tertanggal 30 Juli 2020. Hakim memutuskan, bahwa para tergugat baik secara bersama – sama maupun masing – masing sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan AD/ART TITD KSB dan TLK Tuban.

Hal tersebut mengakibatkan susunan kepengurusan TITD KSB Tuban periode 2019-2022 hasil pemilihan yang dilakukan Mardjojo menjadi tidak sah.

“Atas putusan tersebut hendaknya semua kembali menjadi umat yang baik, menjunjung tinggi kepercayaan dan taat pada ajaran agama dan aturan hukum yang ada,” kata Alim kepada awak media di Sukoharjo, Senin (3/8/2020).

Menurutnya, keadilan itu nyata dan akan berpihak pada kebenaran, oleh karenanya, ia mengajak kepada semua pihak untuk saling bergandengan agar umat hidup tentram dan damai.

Diketahui, turunnya putusan PN TubanĀ  ini bermula dari Bambang Djoko Santoso salah satu umat kelenteng yang mengajukan permohonan gugatan perdata terkait proses pemilihan pengurus dan penilik baru yang dinilai melanggar aturan dan inkonstitusional.

Sedikitnya ada 9 orang sebagai inisiator dan fasilitator yang digugat Bambang, yakni Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan. Serta satu tergugat ke- 10 Tan Mi Ang, selaku Ketua Penilik TITD KSB dan TLK.

Dalam pemilihan yang tidak sesuai aturan tersebut disepakati Tio Eng Bo atau Mardjojo ditunjuk sebagai Ketua Umum TITD KSB Tuban periode 2019-2022. Sedangkan Tan Ming Ang sebagai Ketua Penilik Kelenteng.

Sesuai naskah putusan PN Tuban, selain memutuskan kepengurusan TITD KSB Tuban dibawah pimpinan Mardjojo tidak sah, PN Tuban juga menyatakan 9 tergugat, baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri yang dengan tanpa hak, tanpa dasar dan niat kesengajaan untuk melanggar hukum organisasi AD/ART TITD KSB dan TLK Tuban.

Tergugat yang menganggap dirinya sebagai inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus dan penilik TITD KSB TLK Tuban periode 2019-2022, dinilai tidak sesuai kapasitas berdasarkan AD/ART.

Selain itu menandatangani surat undangan pemilihan pengurus dan penilik TITD KSB dan TLK TubanĀ  tertanggal 8 Oktober 2019 kepada umat anggota pilihannya, serta menunjuk tergugat 9 dan 1 orang tergugat lagi secara aklamasi sebagai ketua Umum dan Ketua Penilik periode 2019-2022 adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus perdata ini, disebutkan majelis hakim juga memutuskan, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.436.000.

Sementara, kuasa hukum Bambang selaku penggugat, Heri Tri Widodo menambahkan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah bertindak adil, bijaksana dan profesional dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.

Majelis hakim dinilainya telah memberikan hak yang sama kepada penggugat maupun kepada para tergugat untuk membuktikan kebenaran akan dalil gugatan dan bantahannya.

“Tata cara pemilihan yang dilakukan oleh Mardjojo selaku Ketua Umum dan Tan Mi Ang Ketua Penilik, telah melanggar aturan atau inkonstitusional, jelas batal demi hukum. Karena dalam AD/ART tidak dikenal aklamasi. Saya mengapresiasi atas putusan hakim,” pungkasnya. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed