METROPOS.ID, BATANG – Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus – kasus lama, selama digelar operasi Sikat Jaran Candi yang digelar sejak 6 Juli 2020 lalu, selama 20 hari.
Wakapolres Batang, Kompol Aria didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Santoso dihadapan awak media menjelaskan, pihaknya telah berhasil memenuhi target dan ada 4 TO kasus curanmor yang terjadi ditahun-tahun sebelumnya, berhasil diungkap.
“Berkat kerjasama dari semua fungsi yang dikerahkan, sejumlah “PR” berhasil diungkap. Hasilnya, 6 orang tersangka dari 5 TKP kasus pencurian, berhasil dibekuk”, jelasnya.
Diakui Wakapolres, pihaknya masih banyak PR yang harus dituntaskan, terutama kasus-kasus pencurian kendaraan yang terjadi diwilayah hukum Polres Batang yang belum terungkap.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara”, pungkasnya. (Mit/Red).












Komentar