METROPOS.ID, SUKOHARJO – Setelah pengumpulan alat bukti di rumah tempat kejadian pembunuhan satu keluarga di Dk. Slemben, RT 01/RW 05, Ds. Duwet, Kec. Baki, sudah cukup, Polres Sukoharjo melepas pita kuning pembatas atau police line, Rabu (26/8/2020).
Disaksikan ahli waris dari pihak keluarga dan kuasa hukum serta masyarakat yang antusias datang untuk melihat, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengawali melepas pita untuk kemudian secara simbolis menyerahkan kunci rumah.
“Pengumpulan alat bukti telah selesai sehingga garis polisi rumah korban yang jadi TKP dibuka. Kunci rumah juga kami serahkan pada keluarga melalui Kades Duwet,” terangnya.
Dengan telah dilepasnya garis polisi
oleh Kapolres, keluarga korban sudah diperbolehkan masuk untuk membersihkan rumah dari bekas kejadian untuk menghilangkan kesan angker dan trauma psikis, baik bagi keluarga korban maupun warga sekitar.
Mewakili keluarga, salah satu kakak almarhum Suranto, Marno (52), mengaku akan segera membersihkan rumah tersebut, khususnya di bagian dalam, yakni tempat dimana jasad 4 korban pembunuhan ditemukan.
“Rencananya, keluarga juga akan memangkas dan merapikan pohon yang ada di halaman rumah agar terlihat lebih rapi dan menambah penerangan di bagian luar rumah agar tidak terkesan suram,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Suranto (42) bersama istri dan 2 anaknya yang masih kecil tewas dibunuh dengan sadis oleh teman akrabnya sendiri yang berinisial HT (41), pada Rabu (19/8/2020) lalu. Motif pembunuhan adalah, HT ingin menguasai harta benda Suranto berupa 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.
Namun berkat kerja keras aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan dengan melibatkan anjing pelacak dari Unit K9, HT dapat diringkus hanya dalam waktu 3 jam setelah olah TKP pada, Sabtu (24/8/2020) dinihari. Ia diringkus didaerah Baki tak jauh dari desa tempat terjadinya pembunuhan.
Atas perbuatannya yang sadis tega membunuh 2 anak kecil, HT terancam hukuman penjara seumur hidup, dan maksimal hukuman mati. (Naura/Red).
Komentar