Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan menunjukkan tabung gas curian yang berhasil di ungkap Satreskrim Polres Grobogan
METROPOS.ID, GROBOGAN – Nor Santo alias Karmin (44), warga Kec. Mayong, Kab. Jepara, salah seorang pelaku pencurian tabung gas berhasil di tangkap jajaran Satreskrim Polres Grobogan. Hal ini menyusul adanya kasus pencurian tabung gas di Ds. Menawan, Kec. Klambu yang terjadi beberapa bulan yang lalu.
Dalam ungkap kasus yang di gelar di Mapolres Grobogan Senin (21/12/2020) Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan, kasus curat (pencurian dengan pemberatan) di gudang tabung gas yang ada di Dsn. Kayumas, Ds. Menawan, Kec. Klambu terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 lalu dan pencuri berhasil menggasak sekitar 100 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
“Barang bukti yang kami amankan sekitar 82 tabung gas ukuran 3 kilogram di sebuah rumah di wilayah Kudus, pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian, satu buah HP, gembok yang dibuang pelaku dan potongan rantai gembok yang ada di TKP, usai kami melakukan penyelidikan”, ungkapnya.
Masih menurut Juri, dari keterangan istri pemilik rumah, tabung gas itu dibeli suaminya dari tangan Nor Santo alias Karmin dan temannya yang saat ini masih buron.
“Pelaku menggunakan sarana mobil pik up warna putih saat melakukan aksinya dan modus operandi nya dengan cara memotong gembok dan rantai pengaman gudang dengan menggunakan gunting besar”, pungkasnya.
Sementara itu Satreskrim Polres Grobogan hingga hari ini masih memburu pelaku lainnya yang masih buron. (Awg/Red).











Komentar