oleh

Kejari Grobogan Awasi Penggunaan Dana Bankeu APBD Provinsi Dan APBN TA. 2022

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH (Bertopi) saat cek pembangunan di Desa (Foto ist).

Metropos.id, Grobogan – Masih dalam program Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejari Grobogan, kali ini Kejari Grobogan menyasar Desa Sulursari dan Desa Banjarejo yang keduanya berada di wilayah Kec. Gabus, Kab. Grob.

Melalui siaran pers bernomor : B-50/ M.3.41 /Pers /09/2022, Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH menyampaikan melalui program Jaga Desa sesuai instruksi Kejagung RI terus dilakukan.

“Hari ini Rabu (7/9/2022) dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai kami telah melaksanakan pendampingan dan pengawasan kegiatan pembangunan Desa di 2 Desa yakni Sulursari dan Banjarejo,” ujarnya.

Frengki menjelaskan jika kegiatan tersebut, kami di dampingi perwakilan dari Dispermades Kab. Grobogan beserta jajaran yang membidangi, Perwakilan Inspektorat Kab Grobogan, Camat Gabus, Kades Sulursari, Kades Banjarejo, beserta TPK masing-masing Desa, baik pekerjaan yang berupa pembangunan jalan rabat beton dan talud dengan sumber dana dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi maupun dari APBN TA. 2022.

Saat pengukuran hasil bangunan di Desa (Foto ist)

“Seperti di Desa Sulursari di TA. 2022 telah mendapatkan dana Bankeu Prov. Jateng sebesar Rp. 350 juta untuk pembangunan di 2 titik lokasi dengan besaran nilai kegiatan yang bervariasi, serta mendapatkan dana APBN TA. 2022 sebesar Rp. 198 juta untuk kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) sebanyak 1 titik lokasi,” jelasnya.

Sementara itu masih kata Frengki, di Desa Banjarejo telah telah mendapatkan dana Bankeu Prov. Jateng sebesar Rp. 1 miliar untuk pembangunan di 6 titik lokasi dengan besaran nilai kegiatan yang bervariasi, dan mendapatkan dana APBN TA. 2022 sebesar Rp. 195 juta untuk kegiatan P3TGAI sebanyak 1 titik lokasi serta mendapatkan Kegiatan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) sebesar Rp. 500 juta di 1 titik lokasi untuk pembangunan jembatan penghubung antar Desa.

“Program ini sengaja dilaksanakan di tahun anggaran berjalan dengan tujuan melaksanakan fungsi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk Desa senantiasa mendapatkan arahan pelaksanaan kegiatan guna dapat meminimalisir permasalahan dan meningkatkan rasa kepercayaan diri Kades dalam melaksanakan kegiatannya, sehingga program pembangunan desa dalam Pemulihan Ekonomi Nasional dapat tercapai,” pungkas Frengki. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed