Kasatreskim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspoldajtg)
Metropos.id, Purbalingga – Prostitusi online melalui aplikasi Michat berhasil diungkap. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto saat memimpin konferensi pers yang digelar di halaman Polres Purbalingga, Selasa (6/9/2022) sore.
“Seorang pria berinisial RCT (21), warga Desa Bantarbarang, Kec. Rembang, Kab. Purbalingga berhasil kita amankan dan modus pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya,” ujarnya.
Prostitusi tersebut kata Kasatreskim diungkap berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diidentifikasi.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, 1 unit telepon genggam merk Vivo Y 91, 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, 1 bendel print out rekening koran BCA,” kata Kasatreskim.
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka melakukan bisnis prostitusi online sejak bulan Februari 2022, di wilayah Kab. Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kab. Kebumen.
“Adapun dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta,” lanjutnya.
Kasat Reskrim menambahkan tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.












Komentar