oleh

Nah Lo…Pelaku Penyimpangan Pupuk Subsidi, Di Bekuk Satreskrim Polres Blora

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK saat menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi

METROPOS.ID, BLORA – DA, (27) warga Ds. Bangunrejo, Kec. Soko, Kab. Tuban, Jawa Timur, yang diduga sebagai pelaku penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi diwilayah Kab. Blora, harus di amankan Satreskrim Polres Blora.


Pasalnya truk warna kuning hijau, ber Nopol M 8041 UP milik DA, tengah mengangkut 160 sak pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA dengan berat masing – masing 50 Kilogram, pada hari Rabu, (27/01/2021) dini hari kemarin. Dan DA selaku pemilik truk langsung di tetapkan sebagai tersangka, usai penyidik Satreskrim Polres Blora melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kenek truk. 

Dalam keterangannya Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH bersama Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, SH dan KBO Reskrim Iptu Edi Santosa, SH,  mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di wilayah Kec. Jati, Kab. Blora, telah terjadi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.


“Kami akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria (sopir dan kenek) yang membawa sebuah truk berisikan 160 pupuk bersubsidi yang di tutupi terpal,” terangnya saat melakukan konfrensi pers di lapangan belakang Mapolres Blora, Kamis (28/1/2021).


Masih menurut Kapolres bahwa pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah Madura, Jawa Timur dengan harga per sak sekitar Rp. 141.000,00 dan akan diedarkan di wilayah Kab. Blora.


“Tentunya pelaku akan edarkan pupuk tersebut di Blora dengan harga diatasnya, bisa Rp 145 ribu atau lebih, sesuai dengan harga pengecer masing – masing,” jelasnya.


Kapolres juga mengatakan lokasi penangkapan dilakukan di Jalan Ds. Bangkleyan, Kec. Jati.

Sementara itu pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara. (Awg/Sai/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed