Tokoh Ormas Kebangsaan Kota Solo, BRM Kusumo Putro (foto Naura)
METROPOS.ID, SOLO – Dihapusnya Pendidikan Pancasila dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah memantik kecaman keras banyak tokoh.
Desakan pencopotan Nadiem Makarim dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terus menguat.
Banyak pihak dari tokoh pendidikan, politisi, akademisi, hingga tokoh ormas kebangsaan salah satunya dari Kota Solo, BRM Kusumo Putro menilai, akar carut marutnya tata kelola pendidikan nasional saat ini akibat ketidakmampuan Mendikbud membuat kebijakan dan mengelola program.
“Kami sangat berharap Presiden Jokowi tidak perlu banyak pertimbangan untuk segera mencopot Mendikbud. Karena soal pendidikan ini fatal bagi masa depan generasi bangsa,” kata Kusumo yang juga Presiden Front Pembela Pancasila (FPP), Senin (19/4/2021).
Ia menyatakan, menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib merupakan kebijakan berbahaya bagi pembangunan moral generasi bangsa. Jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, maka penghapusan Pancasila sama saja menghapus landasan nilai moral bangsa.
“Pancasila menempati posisi vital dan secara historis sangat bermakna dalam sejarah pembentukan negara, karena didalamnya selain ada nilai moral juga merupakan basis pendidikan kewarganegaraan. Mestinya Mendikbud tahu itu,” tegasnya.
Kusumo menyatakan, Presiden perlu meninjau ulang PP tersebut dan mengklarifikasi kepada Mendikbud tentang penghapusan pelajaran Pancasila. Dan jika memang benar ada kekeliruan harus segera direvisi. Tetapi kalau sengaja dihilangkan Mendikbud, maka patut dipertanyakan ada agenda apa sebenarnya.
“Kalau benar, Mendikbud harus bertanggung jawab. Mau dikemanakan pendikan nasional anak bangsa ini. Yang jelas karena ini sudah membuat kegaduhan nasional, maka tidak ada solusi lain segera copot Mendikbud,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2021 lalu. Isinya tentang penghapusan Pancasila dari kurikulum pendidikan nasional.
Ketentuan penghapusan Pancasila itu tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 PP tersebut yang menyebutkan, kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. (Naura/Red).











Komentar