Para pelaku beserta barang buktinya saat konfrensi pers di Mapolda Jateng (Foto Bid Hms Polda Jateng).
Metropos.id, Semarang – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beraksi di wilayah Kab. Pati dan Rembang, di tangkap Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng.
Dua pelaku berinisial AR dan M merupakan warga Probolinggo, Jawa Timur. Aksi kedua pelaku sempat viral gara-gara terekam kamera CCTV sebuah minimarket di wilayah Juwana, Pati.
Melalui rekaman CCTV dan hasil penyelidikan mendalam, kedua tersangka dapat dibekuk di Kec. Jaken, Kab. Pati. Dari tangan pelaku Polisi menemukan sepucuk senjata airsoftgun.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/VIII/2021/SPKT/Polsek Juwana/Polres Pati /Polda Jateng, tanggal 23 Agustus 2021.
“Pencurian terjadi pada Minggu (1/8/2021) sekira Pukul 21.00. Pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di mini market. Aksinya dilakukan dengan cara merusak kendaraan dengan menggunakan kunci T,” jelasnya saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, Jaken, Pati pada Selasa (24/8/2021). Sedangkan barang bukti tindak kejahatannya ditemukan di wilayah Kab. Probolinggo Jatim sebanyak 6 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan yang disita dari tersangka AR.
Satu orang berinisial A, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan kedua pelaku saat ini berstatus buron.
“Saat menangkap tersangka, ditemukan juga sepucuk senjata airsoftgun berikut 6 selongsong peluru. Kami juga menyita kunci T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket,” ungkapnya.
Djuhandani juga menyampaikan saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pati, dan 4 TKP di Rembang.
“Untuk itu, proses penyidikan perkara ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres Rembang dan Pati. Dan para tersangka akan dikenakan pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya. (@wg/s@i/red).











Komentar