oleh

Terduga Bandar Arisan Bodong Yang Rugikan Membernya 4,5 M, Di Bekuk Polres Salatiga

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, bersama terduga bandar arisan bodong RA (Foto Bid Hms Polda Jateng)

Metropos.id, Salatiga – Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus lelang arisan online yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan Kota Salatiga, dalam Pers rilis, Jumat (24/9/2021).

Nampak hadir Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di wakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Dwi Retnowati dan Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyampaikan penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) yang turut menjadi salah satu korban dalam arisan bodong yang dijalankan tersangka RA.

“Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RA kemudian terjalin komunikasi sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka,” terang Indra.

Indra juga menjelaskan pelapor F dan RA juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali yaitu dengan cara mentransfer ke Rekening terduga tersangka hingga total Rp. 71.300.000,- ( Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan iming-iming bahwa RA akan melebihkan uang tersebut.

“Pada saat pelapor akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan namun saat mendatangi rumahnya tersangka sudah tidak ada, rumah itu juga sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan, atas kejadian tersebut F melapor ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Beberapa Korban yang turut melapor Ke Polres Salatiga diantaranya FH, Warga Derekan Pringapus, Kab. Semarang dengan Kerugian Rp. 500.000.000,-, NA, Warga Ngaglik Argomulyo kerugian Rp. 341.450.000, ADR, Warga Mangunsari Kec. Sidomukti, Kerugian Rp.160.000.000,- APL, warga Karang Duwet Tingkir, Kerugian Rp.7.200.000,- NA warga Ngalik Argomulyo, Kerugian Rp. 341.450.000,- IA , warga Modangan, Sidorejo, Kerugian Rp.2.473.200.000,- warga FP Barukan Kab. Semarang, Kerugian. Rp. 357.700.000,- AK, waga Le Ledok Agomulyo, Kerugian Rp. 316.300.000,- dan MA, warga Popongan Bringin, Kerugian Rp. 171.100.000,-, Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp. 4.668.400.000,- (Empat Milyard Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).

Guna

mempertangung jawabkan perbuatanya RA dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed