Barang bukti yang di amankan Satresnarkoba Polres Pasbar (Foto Burhan)
Metropos.id, Pasbar – Tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja telah di amankan Satresnarkoba Polres Pasbar (Pasaman Barat), sekira pukul 13.30 WIB pada hari Jum’at (8/10/2021).
Mereka yang di amankan di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kec. Pasaman Kab. Pasbar adalah Syafruddin alias Ayuang (43), Fahrudi Efendi alias Padin (34), Andika Putra alias Andi (30), ketiganya warga setempat.
Kasatresnarkoba Polres Pasbar Iptu Eri Yanto, SH menyampaikan dari tiga orang pelaku yang diamankan di temukan barang bukti berupa barang bukti berupa 2 paket sedang Narkotika golongan I Janis Ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, 1 paket sedang Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, 1 paket sedang Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna bening, 2 paket kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam, 1 unit handphone merek Redme warna hitam, 1 unit handphone merek i Cherry warna hitam dan Uang tunai Rp 350.000,-
“Pelaku telah melanggar 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 th 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Eri juga mengatakan penangkapan 3 orang pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jorong Pasaman Baru, Kec. Pasaman Kab. Pasbar tepatnya di sebuh bengkel tambal ban dipinggir jalan lintas Pasama baru diduga sering dijadikan transaksi Narkotika jenis ganja, kemudian dilakukan penyelidikan, selanjutnya Pada hari Jum’at (8/10/2021) sekira pukul 13.30 wib bertempat di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur, Kec. Pasaman Kab. Pasbar telah diamankan oleh seorang laki-laki bernama Syafrudin alias Ayuang karena diduga telah menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis ganja kering sebanyak 2 paket sedang,.
“Kami lalu kembangkan, dan mengamankan 2 orang lagi bernama Fahrudi Efendi alias Padin dan Andika Putra alias Andi dengan barang bukti 2 paket sedang dan 2 paket kecil Narkotik jenis ganja kering,” pungkasnya. (Bur/Red)












Komentar