Mediasi antara warga yang protes pencemaran air lingkungan diwakili Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro dengan pihak pabrik di Kantor DLH Sukoharjo (foto Naura)
Kedatangan warga tersebut sengaja akan dipertemukan untuk mediasi dengan pemilik pabrik oleh DLH Sukoharjo, di gedung Menara Wijaya lantai 4, Pemkab Sukoharjo, Rabu (22/12/ 2021).
Ketua RW VI Dukuh Tegalrejo, Desa Kadokan, Gito Siswoyo mengatakan, selain mencemari lingkungan, bahkan ada sebagian tanahnya sepanjang sekira 600 meter digunakan untuk saluran pembuangan limbah pabrik tersebut.
Dalam pertemuan mediasi ini, menurut Gito, tuntutan warga sebenarnya tidak muluk-muluk, yakni kembalikan air sungai yang mengalir seperti semula.
Kades Kadokan, Suyono yang juga hadir mengatakan, bahwa pabrik plastik itu sebenarnya berada di wilayah Desa/Kec.
Menanggapi keluhan warga itu, manager pabrik, Pramono, mengatakan bahwa perusahaannya sudah berdiri 25 tahun lebih. Awalnya perusahaan yang dikelolanya itu hanya industri kecil yang bangunannya masih menggunakan bambu.
Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro yang ikut hadir menjadi pendamping warga, dalam forum mediasi itu mengatakan, bahwa pencemaran air dari limbah pabrik itu merupakan bencana lingkungan hidup.
Ia menegaskan, kehadirannya dalam mediasi karena diminta oleh warga yang telah datang ke kantornya untuk meminta bantuan pendampingan dalam memperjuangkan haknya untuk hidup dilingkungan yang tidak tercemar limbah.
Kusumo menambahkan, ada sesuatu yang sangat ironi, karena perusahaan sudah berdiri bertahun-tahun tapi tidak punya pengolahan limbah, tidak bisa menunjukkan izin pengolahan limbahnya sama sekali.
Sementara Sekretaris DLH Sukoharjo Agus Supriyanto yang memimpin mediasi mengatakan bahwa semula pihaknya sudah menerima laporan tentang dugaan pencemaran air yang bersumber dari limbah pabrik itu.
Secara kewenangan, disebutkan Agus, DLH Sukoharjo nantinya jika pabrik tidak juga segera melakukan perbaikan pengelolaan limbahnya, maka dapat dikenai sanksi.











Komentar