METROPOS.id, Sukoharjo – Aksi unjuk rasa ratusan warga menuntut tanggungjawab PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) atas bau limbah yang masih saja tercium hampir tiap hari kembali dilakukan, Selasa (10/12/2019) sore.
Melalui orasi diatas mobil komando yang membawa pengeras suara, warga mengungkap kekesalan dan telah habis kesabaran karena sudah 2 tahun lebih pabrik serat rayon tersebut beroperasi, namun selalu saja diiringi polusi udara berupa bau menyengat menganggu pernapasan warga.
Dibawah pengamanan ketat ratusan aparat kepolisian dari Polres Sukoharjo, warga peserta aksi yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak PT RUM, didepan gerbang pabrik yang berada di Desa Plesan, Nguter. Mereka menuntut, agar Bupati Sukoharjo segera mencabut izin lingkungan PT RUM.
“Intinya, pabrik tidak mampu menghilangkan bau sesuai batas waktu yang diberikan Pemkab Sukoharjo. Seharusnya sanksi dinaikkan lagi karena tidak mampu mengatasi bau busuk dan pencemaran lingkungan,” ujar salah satu koordinator unjuk rasa, Hirman.
Tiga tuntutan disampaikan yakni, penghentian pencemaran lingkungan, cabut izin lingkungan dan hentikan intimidasi aparat TNI-Polri dan Satpol PP terhadap mahasiswa maupun warga luar Kecamatan Nguter yang mendukung aksi menolak PT RUM.
“Kami tidak mengabaikan adanya potensi hilangnya PAD dan nasib pekerja PT RUM, tapi kami hanya menuntut hak kami untuk menghirup udara segar,” tandasnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas yang memimpin langsung pengamanan jalannya unjuk rasa menyampaikan, pihaknya menurunkan sebanyak 327 personel untuk mengamankan jalannya unjuk rasa.
“Sesuai kesepakatan, batas waktu unjuk rasa berakhir pada pukul 17.00 WIB. Untuk itu kami sudah menghimbau agar warga tertib dalam menyampaikan aspirasi dan tidak melakukan perbuatan anarkis,” pungkasnya (Naura/Red)












Komentar