Dua pelaku pengeroyokan saat di hadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang (foto hmsrestabes smg)
Metropos.id, Semarang – Jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan orang di sebuah tempat karaoke DIVA yang berlokasi di Pertokoan Pasar Dargo, Kel. Kebon Agung, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang.
Korban pengeroyokan adalah Phang Rudy Setiawan (29) warga Jl. Serayu V, No 19, RT/RW 003/005, Kel. Bugangan, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar., S.I.K., M.Hum melalui Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Faizal membenarkan kasus pengeroyokan tersebut.
Adapun Kronologis penangkapannya, kata Faizal berawal Unit Resmob Polrestabes Semarang tengah melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku bernama Dimas BP (22) warga Kp. Gebanganom No 101, RT/RW 001/001, Kel. Sarirejo, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang, yang langsung di amankan petugas di parkiran karaoke Dargo, Kel. Kebon Agung, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang, guna penyidikan lebih lanjut pada hari Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut Faizal menerangkan modus operandi pelaku lainnya yakni Steven Fariansah Pahabol alias Ambon (19) warga Kp. Gebanganom No 101, RT/RW 001/001, Kel. Sarirejo, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang, sebelumnya pernah di keroyok korban bersama teman – temannya di belakang pertokoan pasar Dargo Semarang, sekitar bulan Oktober 2021 lalu, kemudian pelaku Steven melihat korban berada di karaoke DIVA Semarang, membuat pelaku Steven membalas perbuatan korban dengan menghampiri korban, dan terjadi pemukulan terhadap korban. Selanjutnya korban lari dan di kejar pelaku Steven bersama Dimas BP yang langsung ikut memukul dan menendang korban.
“Korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kiri, luka lebam pada mata kiri dan lebam pada kaki sebelah kanan,” terangnya, Jum’at (7/1/2022).
Adapun barang bukti lainnya 1 lembar kwitansi pengobatan di Rumah Sakit Pantiwilasa Dr. Cipto, Semarang.
“Pelaku di jerat pasal 170 KUH Pidana, ” Barang siapa di muka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara 5 tahun,” pungkas Faizal. (@wg/restabessmg/red)









Komentar