oleh

Pengedar Sabu di Banyumas Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi

Pelaku beserta barang bukti saat di amankan petugas (Foto Bidhmspolda jtg)

Metropos.id, Banyumas – Seorang pengedar narkoba jenis Sabu di Jl. R. Soepono Desa Beji Kec. Kedungbanteng, Kab. Banyumas, diamankan Satres Narkoba Polresta Banyumas, sekira pukul 21.00 WIB, Senin (18/4/2022).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan bahwa tersangka IF (22) warga Desa Cindaga, Kec. Kebasen, Kab. Banyumas ditangkap berdasarkan informasi yang didapat petugas bahwa akan ada transaksi narkoba.

“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang akan transaksi jual beli Narkotika di daerah Desa Beji, setelah itu tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan,” jelas Kasat Narkoba.

Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi sedotan warna merah yang didalamnya berisikan plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.7 gram di jaket sweater warna hitam yang dipakai oleh tersangka. Selain itu, tersangka juga mengaku akan mengambil narkotika jenis sabu disekitar TKP.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT bersama petugas Kepolisian pelaku mengambil 1 plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.6 gram dililit isolasi warna putih kombinasi merah.

Lanjut Kasat Narkoba, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (@wg/Bidhmspolda jtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed