oleh

PH Ditangkap Polres Pati Di NTT, Usai Sekap Dan Setubuhi Bocah Hingga Hamil 4 Bulan

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Pati – PH alias Banyak (23), pelaku penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, akhirnya di bekuk Polres Pati.

Pria yang berulang kali menyetubuhi NIM (15), seorang siswi SMP di Pati, hingga hamil 4 bulan itu diringkus polisi di atas kapal yang ditumpanginya di wilayah perairan Laut Alor, NTT (Nusa Tenggara Timur).

PH ditangkap polisi pada Sabtu (13/8/2022) siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia naiki tengah berlabuh di Alor, NTT.

Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, ketika NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah PH di Desa Alasdowo, Kec. Dukuhseti.

Bahkan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu (7/8/2022) lalu.

Dalam gelar konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022) sore, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.

“Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja,” ungkap Kapolres Pati AKBP Christian Tobing.

Selanjutnya, korban dan tersangka PH bertukar nomor HP dan berlanjut terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.

Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari PH datang menjemput korban di rumahnya di Desa Keboromo, Kec. Tayu.

“Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar 4 bulan,” terang Kapolres.

Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh PH.

“Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi,” ucap Kapolres.

Selama tinggal bersama PH dalam kurun sekitar 4, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh PHsebelum pada akhirnya ditelantarkan.

Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga PH.

Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah PH.

Akhirnya, pada Minggu (31/7/2022) sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat. Saat itu PH sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil.

“Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. Adapun PH melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.

Kapolres mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap dia.Christian Tobing menambahkan, PH adalah seorang residivis.

Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.

Kepada khalayak, Christian Tobing berpesan agar para pirang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.

“Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini,” pungkasnya. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed