oleh

Pelaku Curas Di Tempuran – Blora Dibekuk Satreskim Polres Blora

Kedua pelaku curas yang diamankan Satreskim Polres Blora (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Blora – Dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curras) diamankan Satreskim Polres Blora, yakni K, (28) warga Kec. Tunjungan, Kab. Blora dan MAF, (29) warga Kec/Kab. Rembang. Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, SH, MH, Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan kejadian berawal pada hari Rabu (16/11/2022) sekira pukul 07.30 Wib di Jalan Seso Sayuran turut tanah Dukuh Angkruk, Desa Jatirejo, Kec. Jepon, Kab. Blora. Korban atau pelapor Dwi Cahyani Lufitasari, (18) warga Desa Kemiri, Kec. Jepon yang bekerja sebagai guru di MI Darussalam Desa Bacem, Kec. Jepon berangkat dari rumah menuju ke MI Darussalam Bacem untuk mengajar, dengan mengendarai sepeda motornya, sesampainya di jembatan turut Desa Gedangdowo, Kec. Jepon, ada seorang laki – laki yang menghentikan korban dan bilang bahwa istri pelaku mau melahirkan di Desa Tempuran, lalu dengan alasan biar perjalanan cepat sehingga pelaku meminta untuk yang menyetir dan korban diboncengkan pelaku hingga sampai di Dukuh Angkruk, Desa Jatirejo.

Dalam perjalanan korban sudah merasa curiga, lalu pelaku pura – pura menelpon seseorang, pelaku memutar balik sepeda motor dan kemudian berhenti, setelah itu korban disuruh turun sebentar kemudian pelaku langsung menarik gas sepeda motor dan seketika korban berusaha mempertahankan sepeda motor dengan memegangi bagian belakang akan tetapi karena sepeda motor melaju cepat sehingga korban terjatuh dan terseret hingga sekira 10 meter.

“Akhirnya sepeda motor berhasil dibawa oleh pelaku dan korban mengalami luka lecet – lecet di tangan sebelah kiri, luka lecet di perut, luka lecet di lutut sebelah kanan yang kemudian korban melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Jepon dan melaporkan ke Polsek Jepon,” ungkap Kasat Reskrim.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebutdi Kab. Rembang dan Blora.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit SPM honda supra x 125 warna hitam No. Pol. K-3901-KY berikut STNK, 1 unit handphone merk oppo A9.Adapun kerugian total korban sekira Rp. 13 jutaan dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu kepada masyarakat Kasat Reskrim berpesan agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang tidak dikenal, karena modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta agar selalu waspada.

“Kita harus tetap hati – hati dan waspada, dewasa ini banyak modus pelaku tindak kejahatan,” pungkasnya. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed