oleh

Cabuli Puluhan Santriwati Di Batang, Ini Modusnya

Pelaku pencabulan saat dihadirkan dalam pers konferensi (Foto Kermit)

Metropos.id, Batang – Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di sebuah PP (Pondok Pesantren) di Kec. Wonosegoro, Kab. Batang, memasuki tahap baru.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Batang hingga kini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh PP tersebut, berinisial WMA, berusia 58 tahun, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi pada Selasa (11/4/2023) siang di Mapolres Batang menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.

Dipastikan, sudah ada 16 korban yang merupakan santri di PP tersebut yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.

Namun, Kapolda membeberkan masih ada sedikitnya 100 an santriwati yang nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik, terkait kasus ini. Namun, tim penyidik masih terbentur dengan masa libur sekolah, karena para santri sudah pulang ke rumah masing – masing.

Kapolda mengatakan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara memanggil para korban ke sebuah ruangan. Kemudian tersangka memegang tangan korban dan di bacakan doa nikah lantas dicabuli.

Dihadapan awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, dirinya tidak mengingat berapa jumlah korban yang sudah digagahinya. Tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan bejad tersebut sejak tahun 2019.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk tersangka dengan undang – undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed