oleh

Berbekal Gegep, Warga Penawangan Gasak SDN 02 Penawangan, Ini Kronologisnya

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Joko Agung Haryono (baju putih) didampingi Kasi Humas AKP Danang (baju hitam) & Plt Kasi Propam AKP Lamsir saat menunjukkan barang bukti (ft @wg).

METROPOS.ID II GROBOGAN – VR (21) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di SDN 02 Penawangan pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 04.30 WIB, berhasil diamankan Satreskrim Polres Grobogan. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP. Joko Agung Haryono saat konferensi Pers, Rabu, (23/4/2025).

Dari pengakuan tersangka yang kesehariannya sebagai penjual minum – minuman keras itu, melakukan aksi nekatnya hanya seorang diri dengan berbekal gegep yakni sejenis tang panjang.

“Pelaku warga Desa/Kec. Penawangan, Kab. Grobogan, hal ini berdasarkan laporan dari Budiono, warga Desa Ngeluk selaku Kepala Sekolah SDN 02 Penawangan yang menjadi korban kekerasan pelaku saat melakukan aksi pencuriannya,” ujar Kasatreskrim.

Pelaku kata Kasatreskrim saat itu panik karena kepergok, sehingga Pelaku langsung melayangkan pukulan mengunakan gegep besi ke bagian kepala korban, sehingga korban mengalami luka robek di kepala dan memar di bagian tubuhnya. Korban yang tersungkur membuat pelaku berhasil kabur.

Adapun dari keterangan korban lanjut Kasatreskrim yang dikuatkan rekaman CCTV sekolahan, kurang dari 2×24 jam Satreskrim Polres Grobogan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa satu Gegep besi, helm, sandal serta kaos milik korban yang berlumuran darah.

“Untuk motifnya yakni hasil pencurian tersebut digunakan membeli minuman keras. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” tutupnya. (@wg/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed