Polisi saat menunjukkan barang bukti (ft hms)
METROPOS.ID II JABAR – Praktik ilegal penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi digudang gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta, Jabar (Jawa Barat), di bongkar Satreskrim Polres Purwakarta, dengan mengamankan 3 pelaku, pada Kamis (17/7/2025).
Pada kesempatan itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” ujar Kabid Humas, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan praktik ini telah berlangsung selama 5 bulan dengan keuntungan mencapai Rp 69,6 juta. Modus dilakukan menggunakan alat suntik modifikasi.
Pelaku utama berinisial ID (44) sebagai penyuntik, HS (41) penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) sebagai pembantu distribusi. Barang bukti yang disita antara lain puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas, dan capseal.
“Ketiganya dijerat Pasal 55 UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya. (Dd/hms/red)











Komentar