oleh

Empat Palaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Berhasil Di amankan Polres Boyolali

METROPOS.ID, BOYOLALI – Jajaran Satres Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat- obatan terlarang. Dari 2 kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 4 pelaku.

Kasus pertama adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu. Kedua tersangka dibekuk di kawasan Ds. Sawahan, Kec. Ngemplak pada tanggal 12/8/2020 lalu. Kedua tersangka adalah, Tohari (46) dan Setu Susanto (57) keduanya warga Ds. Sawahan, Kec. Ngemplak.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 16 paket sabu- sabu, 1 paket sudah terpakai. Total berat sabu- sabu yang diamankan adalah 7,2 gram. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Mengingat 1 pelaku adalah pemakai dan satu lainnya adalah pengedar,” ujar Wakapolres Boyolali, Kompol Verdy Kastalani.

Kedua pelaku dikenai ancaman maksimal selama 15 tahun penjara.

Kasus kedua, lanjut Wakapolres, berhasil diungkap kasus penyalahgunaan obat- obat keras golongan Y yaitu, Thrihexyphenidy. Kedua pelaku adalah, Rian W Setiyawan (29) warga Dk. Tumang, Ds./Kec. Cepogo dan Dina P Lestari (23) warga Ds. Kiringan, Kec. Boyolali Kota.

“Total barang bukti pil yang diamankan sebanyak 6.010 butir”, lanjutnya.

Pil tersebut bisa mengakibatkan halusinasi pada pemakainya. Sehingga sasaran penjualannya adalah anak muda. Pil tersebut dibeli secara online oleh pelaku.

“Kedua pelaku ditangkap di tempat kos- kosan di Boyolali Kota”, imbuhnya.

Pelaku Dina dalam pengakuannya mengakui, membeli pil tersebut secara online. Pil dibeli dengan harga Rp 25.000/ pak isi 8 butir dan kemudian dijual lagi dengan harga Rp 35.000 untuk setiap pak isi 8 butir.

“Kami lakukan ini sejak bulan puasa lalu”, akunya.

Kedua pelaku itu dijerat pasal 197 subsider 196 UU RI tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 551 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Lalu 2 pelaku kasus sabu- sabu dikenai pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed