Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat menunjukkan bahan Upal (foto ist)
Metropos.id, Demak – Tujuh orang tersangka yang berkomplot membuat dan mengedarkan Upal (Uang Palsu) dengan barang bukti 50 lembar kertas Upal yang belum di finishing dan 8 lembar Upal dalam keadaan rusak serta peralatan untuk membuat Upal di tangkap Satreskrim Polres Demak.
Terungkapnya komplotan ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak, Rabu (22/12/2021).
“Penangkapan pertama berhasil mengamankan MN, MK, MS dan MRR dengan barang bukti 1 set komputer, 2 laptop, 8 tinta printer, 1 mesin press laminating, 1 kardus glitter, 1 kertas duslak, 5 penggaris, serta 3 pisau kater,” ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (29/12/2021).
Pengembangan dilakukan sampai petugas menemukan tersangka lain di Kendal, Jateng, berinisial WK, ST dan MSJ yang berperan sebagai pelanggan atau reseller dari kelompok tersangka MN.
Dari penangkapan WK, ST dan MSJ, petugas berhasil menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau kater, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print 2 sisi gambar uang 50 ribuan, serta 8 lembar Upal 50 ribuan.
“Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi Upal pecahan 50 ribu dengan saling membagi tugas,” kata Budi.
Dikatakannya, pelaku menjalankan kegiatan produksi Upal sudah berjalan setahun dan sudah mencetak Upal lebih dari Rp. 500 juta. Setelah di produksi pelaku melakukan pemasaran Upal melalui media sosial Facebook.
“Jadi total Upal yang sudah di produksi selama setahun sebesar Rp. 615 juta. Mereka menjual dengan sistem 1 berbanding 3, yang misalkan uang asli Rp. 1 juta mendapatkan Upal Rp. 3 juta,” ungkapnya.
Ketujuh tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (@di/@wg/red).












Komentar