oleh

Biadab! Usai Bunuh Bocah, Mayatnya Di Buang Di Semak – Semak Persawahan

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat menunjukkan barang bukti kejahatan (foto @di)

Metropos.id, Demak – Empat pelaku pembunuhan bocah laki-laki berinisial RDW (3), warga Desa Karanganyar, Kec. Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil di tangkap Satreskrim Polres Demak.

Bocah laki-laki itu ketika ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian leher tergeletak di semak – semak persawahan Desa Sidoharjo, Kec. Guntur, Kab. Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, dalam keterangannya menyampaikan pelaku pembunuhan adalah MS (30), MKA (24), MRR (24), MN (32), semuanya warga Desa Purworejo dan Desa Morodemak, Kec. Bonang, Kab. Demak.

“Berdasarkan laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap para pelaku,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (23/12/2021).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat mengintrogasi para pelaku (foto @di)

Dua minggu sebelumnya kata Kapolres, tersangka MN mengajak Farid dan Titin yang merupakan suami istri serta kedua anaknya yang berasal dari Samarinda datang ke Kab. Demak untuk melakukan bisnis percetakan.

Keluarga Farid selama 2 Minggu, diajak ziarah ke makam – makam para leluhur yang ada di Kab. Demak. Namun selama korban dan keluarga berada di rumah kontrakan tersebut, para pelaku menduga korban menggunakan ilmu hitam yang menyebabkan para pelaku dan keluarganya mengalami sakit.

“Atas dasar sakit hati karena mengira kedatangan keluarga Farid menyebabkan para pelaku dan keluarganya sakit, kemudian mereka merencanakan pembunuhan terhadap Farid beserta keluarganya,” ungkapnya.

Kemudian pada hari Selasa (21/12/2021), di dalam rumah kontrakan yang terletak di Jalan Sultan Hadiwijaya, Kelurahan Mangunjiwan, Kec. Demak, para pelaku melakukan pengeroyokan kepada Farid dan anaknya (RDW) yang sedang tidur di lantai atas.

“Para pelaku menganiaya korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Takut kejadian itu di ketahui istri dan anaknya, kemudian para pelaku membawa istri dan anaknya kabur membawa mobil yang sudah disiapkan,” terangnya.

Lanjutnya, dalam kejadian tersebut istri korban berhasil melarikan diri. Namun anak korban (RDW) berhasil di bawa kabur para pelaku menggunakan mobil ke arah Kec. Guntur, Kab. Demak.

“Dalam perjalanan, korban RDW menangis histeris. Takut ada orang lain mengetahui perbuatan para pelaku, lalu pelaku RS membunuh korban dengan membekap dan menyayat leher korban,” pungkasnya.

Sementara itu atas kejadian itu, pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana Atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun. (@di/@wg/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed