Metropos.id,Grobogan – Sugi (33) warga Dusun Gading RT 05/RW 07 Desa Tambakselo Kecamatan Wirosari terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya yang bersangkutan kedapatan mengangkut 187 (seratus delapan puluh tujuh) batang kayu Sonokeling berbentuk glondongan dengan berbagai macam ukuran menggunakan Truk yang baknya di tutup dengan terpal.
Penangkapan itu di lakukan di Jalan Raya Purwodadi-Solo Km 17 turut Dusun Klampok Desa Geyer Kecamatan Geyer
Informasi yang didapat menyebutkan,penangkapan itu berawal saat petugas Kantor BKPH Juworo KPH Gundih turut Dusun Timongo Desa Monggot Kecamatan Geyer mendapat informasi dari KPH Purwodadi bahwa ada sebuah KBM Truk dari Wirosari menuju ke Kabupaten Sukoharjo yang mengangkut kayu hasil hutan Negara.
Diduga,dokumen yang digunakan untuk mengangkut merupakan dokumen kayu dari hutan hak, kemudian Petugas menghubungi Pabin Polhut KPH Gundih dan selanjutnya bersama-sama melakukan penghadangan terhadap KBM truk tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit KBM Truk Mitsubishi Colt Diesel ber Nopol H-1903-CM dengan warna kabin kuning merah dan warna bak biru yang dikemudikan oleh Sugi.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan 187 batang kayu sonokeling berbagai ukuran yang diduga kayu hasil hutan yang dipungut dan diambil secara tidak sah dan diangkut dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.
Pada saat dilakukan pengecekan oleh Petugas,Sopir sempat menunjukkan Nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak,namun setelah dilakukan pengecekan asal dari kayu tersebut sesuai dengan lokasi yang tertera di Nota angkutan tersebut a.n pemilik Hutan Hak Sudarmanto warga Desa Kemiri RT 03 Rw 03 Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, tidak ditemukan bekas tunggak kayu sonokeling di lokasi tersebut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi Siswanto SIK membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang berhasil di amankan adalah 1 (satu) unit KBM Truk Mitsubishi Colt Diesel, 187 (seratus delapan puluh tujuh) batang kayu Sono Keling berbentuk glondongan berbagai macam ukuran yakni kubikasi sebanyak 4,258 M³, Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak (Berlaku sebagai DKP) Nomor : 00019 tertanggal 19 Juni 2019 yang memuat Asal Hasil Hutan Tujuan Pengangkutan serta jumlah, volume dan jenis kayu yang ditanda tangani oleh Pemilik Kayu SUDARMANTO dan Daftar Kayu Bulat (DKB) Nomor : 00019 tertanggal 19 Juni 2019 a.n pemilik Hutan Hak SUDARMANTO warga Desa Kemiri RT 03/03 Kecamatan Jepon Kabulaten Blora,” terangnya, Sabtu (22/6/2019).
Masih menurutnya,sementara total kerugian yang dialami Perum Perhutani kurang lebih Rp. 10 jutaan
“Guna pemeriksaan lebih lanjut sopir truk beserta isinya kami amankan di Mapolres Grobogan,” pungkasnya. (Awg/Red).











Komentar