oleh

Polres Boyolali Bekuk Dua Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Metropos.id,Boyolali – Polres Boyolali berhasil meringkus 2 pelaku pencabulan dibawah umur yaitu, Donny Maulana Agus Malik dan Muhammad Nur Sodiq. Ke 2 pelaku merupakan warga Sawit, Boyolali. Mereka mencabuli NK (17) saat berjalan – jalan di area komplek Pemkab Boyolali, Senin (24/6) sekira pukul 00.30 wib.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto mengatakan awalnya NK bersama temannya laki – laki berjalan jalan pada Minggu (23/6/2019) malam, bahkan hingga Senin dini hari, ke 2 nya belum pulang. Mereka sempat melintas di kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali sekitar pukul 00.30 WIB, Senin, dan berhenti di dekat SMKN 1 Mojosongo.

Pada saat itu tiba-tiba ada 3 pemuda tak dikenal, termasuk Donny Maulana dan Muhammad Nur mendekati NK dan teman lakinya. Tanpa alasan jelas, pemuda ini menyuruh teman lakinya pergi ke Sawit bersama salah satu pemuda itu untuk mengambil sepeda motor.

Sementara Nk tetap berada di tempat bersama Donny Maulana dan Muhammad Nur. Saat itulah, kedua pemuda itu memaksa dan memperkosa Nk.

“Korban menolak, tetapi kemudian dia dipaksa oleh para pelaku dan bahkan korban dibekap mulutnya. Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh apabila tidak melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Mulyanto, Selasa (25/6/2019).

Beberapa saat kemudian teman NK dan teman pelaku kembali ke lokasi. Saat itu NK yang merasa ketakutan mengajak temannya lari kemudian melaporkan peristiwa itu ke petugas piket Satpol PP. Laporan tersebut diteruskan ke Polres Boyolali.

“Setelah kami mendapat laporan, kami langsung mengejar dan menangkap para pelaku di rumah masing-masing pada hari yang sama,” kata Mulyanto.

Kedua tersangka ditangkap di Dukuh Mranggen Rt. 07/ Rw. 02, Desa Jenengan, Kecamatan. Sawit, Boyolali. Pelaku sudah ditahan di Mapolres Boyolali dan menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kedua tersangka melanggar peraturan tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.(Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed