oleh

Datangi Polres Sukoharjo, Kakak Korban Pembunuhan Satu Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Kakak korban pembunuhan satu keluarga yang telah menggegerkan masyarakat di Dk.  Slembem, Ds. Duwet, Kec. Baki, Sukoharjo menuntut pelaku supaya dihukum mati, setimpal dengan perbuatannya, yakni nyawa dibalas nyawa.

Saryanto (46), kakak nomor 3 almarhum Suranto (43) dari 6 bersaudara, menyampaikan hal itu melalui kuasa hukumnya, Kurniawan  dari Institut Islam Mamba’ul Ulum Surakarta, saat mendatangi Satreskrim Polres Sukoharjo, Senin (24/8/2020).

“Pelaku yang merupakan teman dekat ini, pada kejadian Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, semula datang kerumah korban hendak mengembalikan mobil milik korban yang disewanya,” kata Kurniawan.

Berdasarkan informasi, pertama kali yang dibunuh pelaku yang berinisial HT (41) ini adalah istri Suranto, kemudian Suranto sendiri, dan menyusul berikutnya adalah anak yang besar kemudian anak yang paling kecil.

“Setelah membunuh satu keluarga, terdiri suami, istri dan 2 anaknya, pelaku kemudian mengambil surat – surat mobil, BPKB, STNK dan KTP korban  yang berada di dompet,” tutur Kurniawan yang resmi menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Suranto mulai, Minggu (23/8/2020) kemarin.

Diduga perbuatan nekat diluar perikemanusiaan itu sudah direncanakan untuk dilakukan lantaran pelaku kalut tidak bisa membayar hutang. Sejumlah pihak suruhan dari perusahaan leasing disebut selalu mencari pelaku agar segera melunasi hutang – hutangnya.

“Saat datang dirumah korban, pelaku berinisiatif mengambil pisau dapur didalam rumah untuk menghabisi para korbannya satu- persatu,” ujar Kurniawan.

Setelah membersihkan badan dan mencuci pakaian yang dipakai saat membunuh, keesokan harinya pelaku membuang barang bukti berupa pakaian dan pisau di sungai dekat Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura.

Berbekal kelengkapan surat – surat mobil dan KTP yang diambil dari dompet almarhum Suranto, mobil kemudian dijual di sebuah showroom jual beli mobil bekas di wilayah Kec. Kartasura, Sukoharjo, dan laku dengan harga Rp 81 juta.

“Dari keterangan polisi, Pelaku dapat ditangkap berdasarkan pelacakan sejumlah kontak yang ada di hape korban. Dari sejumlah nama terakhir yang pernah berhubungan dengan korban, didapatlah nama tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatan sadis tersebut, keluarga korban menuntut polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, yakni maksimal hukuman mati lantaran selain telah membunuh Suranto, dan istrinya, tersangka dengan keji juga tega membunuh 2 orang anak kecil.

“Tadi dari polisi sudah menyampaikan, akan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal curas (pencurian dengan kekerasan). Dua pasal itu, satu ancamannya hukuman mati, dan satu pasalnya berikutnya ancamannya 15 tahun penjara. Dari keluarga minta agar pelaku dihukum mati,” tandasnya.

Sementara, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, hingga saat ini dari hasil pengembangan dan penyidikan kasus ada tambahan 4 saksi dan penambahan barang bukti. Namun untuk jenis barang bukti, Kapolres masih enggan menyebutkan.

“Barang bukti saat ini sudah dibawa ke Labfor Polda Jateng di Semarang. Kasus ini masih kami dalami terus. Kami serius menangani dan menuntaskannya,” pungkasnya. (Naura/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed