METROPOS.ID, SUKOHARJO – Warga Dk. Kragilan, Ds. Pucangan, Kec. Kartasura, Sukoharjo melayangkan gugatan perdata menuntut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Makmur Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo membayar ganti rugi sebesar Rp 22 miliar.
Tuntutan yang diserukan melalui aksi ini bermula adanya pembangunan sumur dalam oleh PDAM Tirta Makmur yang belakangan berbuah bencana. Sumur warga sekitar, tepatnya di Dukuh Kragilan justru mengalami kekeringan, tak lagi mengeluarkan air.
Setelah berbagai upaya ditempuh, termasuk permintaan jalur mediasi melalui DPRD tak membuahkan hasil, akhirnya warga sepakat menempuh jalur hukum atau class action menggugat Bupati Sukoharjo dan Direktur PDAM Tirta Makmur Sukoharjo.
Gugatan dilayangkan karena selama satu tahun terakhir, sejumlah sumur warga mengering dan sama sekali tidak ada perhatian dari pemerintah. Mereka menuding penyebabnya adalah keberadaan proyek sumur dalam PDAM tersebut.
“Gugatan class action kami sampaikan ke PN Sukoharjo pada 1 Oktober 2020 lalu, dengan bukti nomor 97/pdtG/2020/PN Skh. Kami ada 8 pengacara yang siap mendampingi warga untuk mendapatkan hak air bersih”, kata Ahmad Bachrudin salah satu kuasa hukum warga kepada wartawan disela aksi, Minggu (4/10/2020).
Menurutnya, sejak adanya sumur dalam PDAM di Ds. Kertonatan yang berbatasan dengan Ds. Pucangan mulai Tahun 2019 lalu, sumur warga Kragilan di Ds. Pucangan mengering. Upaya warga menyuarakan keluhan, hingga saat ini tidak pernah didengar.
“Warga juga sudah menyurati Gubernur Jateng namun belum ada hasil. Akhirnya diputuskan melayangkan gugatan secara perdata,” ujarnya.
Dalam gugatan primer, warga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 1,4 miliar, kerugian immateriil sebesar Rp 20 miliar dan kerugian 5 pengusaha tempe sebesar Rp 675 juta. Total nilai tuntutan ganti rugi Rp 22 Miliar. Warga juga meminta Pemkab Sukoharjo melalui Bupati dan PDAM mengembalikan air sumur warga seperti sedia kala.
Dalam kesempatan ini, warga yang kebetulan tengah mendapat bantuan 2 truk tangki air bersih dari komunitas sosial Sukoharjo bernama Grup Sejuta Guyon (GSG), sekaligus berkumpul untuk menyerukan tuntutan sebagai bentuk nyata bahwa pilihan jalur hukum class action adalah murni keinginan semua warga Kragilan.
“Kami meminta agar pemerintah mendengarkan jeritan warga Kragilan, Pucangan. Kami ingin air sumur kami kembali lagi. Dalam sejarah desa ini, warga tidak pernah kekeringan. Saat ini kami tidak punya air, harus beli atau mandi di sungai”, ungkap Suradi Cokro Ismoyo, koordinator warga.
Diketahui, aksi warga menuntut Pemkab Sukoharjo dan PDAM ini, rupanya juga mendapat dukungan penuh sejumlah pihak. Diantaranya dari Pawartos (Perkumpulan Warga Ageng Kartasura), tim advokad class action, ISRI dan HMI Sukoharjo. (Naura/Red).












Komentar