Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut pengetatan penyekatan ini, dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat dan pembatasan barang dari satu tempat ke tempat lain.
Dikatakan Iqbal, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, bahwa masyarakat yang bekerja di bidang esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina C -19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan prokes secara ketat.
Lebih lanjut dijelaskan Iqbal, untuk bidang kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan prokes secara ketat.
Iqbal juga menambahkan, dalam aturan tersebut juga mengatur bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 % sedangkan apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam
Masih kata Iqbal, Selama PPKM Darurat tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di tutup sementara, sedangkan untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
Iqbal juga menjelaskan, para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama, dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1).
Pemerintah terutama aparat TNI/Polri, lanjut Iqbal, sangat memahami penerapan PPKM Darurat ini membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama berhari-hari biasa, bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan.
Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama – sama jalankan PPKM Darurat ini, dengan kesadaran, ikuti Aturannya dan patuhi petugas sehingga berhasil. Jangan Sampai pemerintah memperpanjang masa Darurat ini, karena C -19 malah makin menyebar.










Komentar