oleh

Kades Kalirandugede : Basis Data Terpadu Harus Data Riil Kemiskinan di Desa

-News-190 views

Metro Pos, Kendal – Musyawarah Desa (Musdes) terkait Verifikasi dan Validasi Basis Data Terpadu (BDT) yang digunakan sebagai dasar berbagai program perlindungan sosial dalam rangka pengentasan kemiskinan, di gelar di aula Desa Kalirandugede Kecamatan Cepiring, Jumat (22/3/2019).

Menurut Peraturan Menteri Sosial (Permemsos) Nomor 10 Tahun 2016, Basisi Data Terpadu (BDT) adalah sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Efektif nya pemutakhiran Data BDT ini dilakukan 6 bulan sekali oleh petugas verifikator yang ada di desa. BDT tersebut sebagai acuan dalam pemberian segala jenis bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Penerima Bantuan Iuran, Beras Sejahtera, Rumah Tidak Layak Huni dan lain sebagainya.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Kalirandugede Muzikan, mengharapkan verifikasi dan Validasi data BDT ini dapat disesuaikan data kemiskinan yang riil dimasyarakat khususnya di Desa Kalirandugede.

“Saya meminta dengan adanya data BDT ini bisa sesuai dengan data yang ada di desa, agar nantinya tidak ada data ganda yang muncul,”harapnya.

Muzikan juga menyampaikan, dalam hal ini petugas verifikasi desa harus lebih selektif lagi pada saat melakukan pendataan.

“Petugas harus lebih selektif lagi pada saat melakukan pendataan di masyarakat dan harus benar – benar sesuai dilapangan,”tegasnya.

Camat Cepiring Drs. Nung Tubeno mengatakan, pada saat petugas melakukan pendataan BDT dilingkungan masyarakat diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak desa terlebih dahulu.

“Saya meminta kepada petugas pada saat mendata diharapkan koordinasi dengan desa atau pada masing – masing RT agar data verifikasi dan Validasi sesuai realita lapangan,”pintanya.(eko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed